HUKUM DAGANG
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
HUKUM
DAGANG
Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan
yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi 2 :
·
tertulis
·
tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang
merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH
Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga
diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia.
KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang
dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang
tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum
dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang
Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus
materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata,
ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum
dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung
asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus
dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat
juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum
Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi
hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai
tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan
dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131
I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838
dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga
mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak
semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil
alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil,
misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam
lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 :
9).
Pada tahun 1906 Kitab
III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di
luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD
saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas
konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS
Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830
dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal
dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada
kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus
(527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3. Hubungan Pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri,
Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri,
merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang
lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja
dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam
golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder
dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Adapun pembantu-pembantu
dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan,
yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan
yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan
dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar
upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian
kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang
menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk
atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut
di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga
berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang
prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan
hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang
menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu
luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha
dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha
dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4. Pengusaha dan
Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang
No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan
yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran
tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni
1985.
Dalam Undang-Undang No.3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang
menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik
Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga
bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal
33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha
yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi
perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan
sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum.
Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis
usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya
boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik
Swasta
Bentuk badan usaha ini
adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini
dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan
bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana
dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi
dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus
juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang –
utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha
semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan
dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya
terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang
tinggi.
- Penanganan aspek hukum
yang minimal.
Kekurangan – kekurangan
dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung
jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan
keuangan.
- Keterbatasan
manajerial.
- Kontinuitas kerja
karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan
atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin
atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini
adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki
kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi
karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka
kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak
dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan
yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan
yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau
mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka
diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola
bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua
macam anggota yaitu :
- Anggota aktif
(Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan
menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif
(Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka
dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan
akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan
bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan
Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan
diatas.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang
besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka
para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang
terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang –
utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini
akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya,
yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng.
Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik
atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup
yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan
utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh
modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer
yang profesional.
7. Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan bersifat suka rela
·
Pengelolaan bersifat demokratis
8. Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan
suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
b) Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai
organ yayasan adalah :
a. Pembina, yaitu organ
yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ
yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
• Tujuan utama usahanya
adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum
dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak
pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan
kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan
menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian
modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi
3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan ini bertujuan
pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahan ini seluruh
modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan ini modalnya
terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
REFERENSI :


0 komentar:
Posting Komentar