ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214314
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Dengan begitu obyek
utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI
untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi,
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang
memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik
hak cipta.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan
merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and
Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak Cipta
2. Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
·
Hak Paten
·
Hak Merek
·
Hak Desain Industri
·
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Hak Rahasia Dagang
·
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini,
penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah Hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah
hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh).
Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak
ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh
dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul
“Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak
cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh
penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam
hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri
adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk
didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak
Paten
Menurut Undang-undang
Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten
dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak
Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
Merek
Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek
Kolektif
Merek Kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak
atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran
juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara
keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain,
untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada
baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide
atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa
tersebut.
Undang-undang yang
mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini,
dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam
suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil
karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan
suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam
pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan
kegiatan perekonomian.
Sumber :


0 komentar:
Posting Komentar