1.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2.
Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3.
Volume produksi
4.
Penentuan tanggung jawab terhadap modal
bila mengalami kerugian
5.
Penentuan pembagian laba
6.
besar kecilnya resiko yang dihadapi
pemilik modal
7.
kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk
perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang
banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan
perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
· Mudah
mendirikan dan membubarkannya
· Seluruh
keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
· Bebas
dalam pengambilan keputusan
· Rahasia
perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
· Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B.
Persekutuan Firma (Fa)
Adalah
persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10
orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak
terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah
seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
· Prosedur
pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
· Modal
relatif besar
· Pembagian
kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
· Keburukan:
· Tanggung
jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
· Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau
meninggal
· dunia,
maka Fa dibubarkan)
Pendirian
Fa:
o
Pembuatan akta pendirian melalui notaris
o
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan
Negri setempat
o
Pengumuman akta pendirian dalam berita
negara
C.
Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah
persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan
suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya
bertanggungjawab tidak terbatas. Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero
Komanditer
2. Para
sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif
3. dalam
manajemen perusahaan
4. Sekutu/Persero
Komplementer
5. Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan
6. modal
dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
· Pendirian
relatif mudah
· Modal
juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
· Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
· Rawan
konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
· Sukar
menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian
CV:
· Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
· Pendaftaran
akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
· Pengumuman
akta pendirian dalam berita negara
D.
Perseroan Terbatas
Adalah
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis
PT:
· PT
Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
· PT
Terbuka: PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata
lain PT go public
· PT
Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih
bisa dijual untuk izin operasional
· PT
Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
· PT
Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi
pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan
pihak dalam negri)
· PT
Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan
PT:
· Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
· Saham
bisa diperjualbelikan
· Tanggung
jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau
ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
· Mudah
mendapatkan kredit bank
· Dipimpin
oleh orang-orang ahli
Keburukan
PT:
· Biaya
pendirian mahal
· Pembentukan
PT relatif sulit
· Izin
memakan waktu lama
· Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
Pendirian
PT:
· Dibuat
dengan akta notaris
· Wajib
daftar perusahaan
· Dsahkan
oleh Menteri Kehakiman
· Diumumkan
dalam berita negara
Pembubaran PT:
· Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
· Keputusan
Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi
(ditutup/dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya
terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat.
b. Komisaris:
Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui
atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan
tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham Direksi adalah pimpinan
organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin
operasional PT sehari-hari
E.
Koperasi
Adalah
suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
· Simpanan
Pokok
· Simpanan
Wajib
· Hibah
Macam-macam
Koperasi:
1.Koperasi
simpan pinjam
2.Koperasi
konsumsi
3.Koperasi
produksi
4.Koperasi
pemasaran
Pembubaran
Koperasi:
· Hasil
Keputusan Rapat Anggota Koperasi
· Keputusan
Pemerintah
· Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F.
Yayasan
Adalah
badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian
yayasan:
· Melalui
akta notaris
· Pemisahan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
· Tujuan,
bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
· Pendiriannya
G.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah
perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN,
KAI, Pertamina, Semen Gresik
3
macam bentuk BUMN:
1.Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan
utama melayani kepentingan umum
b. Modal
usaha dari pemerintah
c. Merupakan
bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin
oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
e. Contoh:
PLN, KAI
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan
mencari laba
b. Bergerak
dibidang usaha vital/penting
c. Modal
usaha dari negara
d. Dipimpin
Direksi diangkat Menteri
b. Contoh:
Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan
mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal
seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin
oleh Direksi
d. Pengawasan
oleh Dewan Komisaris
e. Contoh:
PT. PELNI
Tujuan
BUMN:
1.
Public service yaitu memberikan
pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2.
Melayani kepentingan umum
3.
Mencari keuntungan
Modal
BUMN:
a. Seluruh
modal dari pemerintah/negara (Perjan dan Perum)
b. Seluruh/sebagian
milik negara (PT)
c. Modal
sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar
negara dan sebagian kecil masyarakat
Fungsi
BUMN:
1.
BUMN melayani kepentingan umum disamping
mencari keuntungan
2.
BUMN merupakan sarana pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
3.
Bulog
4.
BUMN merupakan salah satu sumber
pendapatan negara
5.
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
untuk menjaga stabilitas ekonomi
H.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Yaitu
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik
pemerintah yang bersangkutan (terdapat
ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari
laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat
oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan
orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI
Jakarta, dll.
REFERENSI :


0 komentar:
Posting Komentar