PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.Windiarti
“Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa
adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan
suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan
pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan
terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui
diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan
oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan
perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah
pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
·
Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
·
Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
·
Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·
Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keterampilan Negosiasi
·
Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·
Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·
Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
·
Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha
menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
·
Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·
Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·
Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
·
Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha
menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang
dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan
masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk
menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para
pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan
proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
·
Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·
Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau
tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan
penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam
memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih
antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu para pihak
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada
para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan
dalam proses mediasi.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau
pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi
para pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan
sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan
diambil.
Azas- Azas Arbitrase
- Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
- Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
- Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan
perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
SUMBER :

0 komentar:
Posting Komentar