Pelaku
Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan
swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja
sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling
mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
Di mana negara atau
pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara
juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai
Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai
pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau
sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU
No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis
dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran
BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan
efisien.
c) Sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan
kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
pemerintah juga berperan
sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk
menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi
dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak
lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang,
harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh
karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah
satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya
tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam
dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah
melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah
mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah
beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum
Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi
Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di
bidang perdagangan
Di bidang perdagangan,
pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan
kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk
memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap
barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan
barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan
daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam
mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk
memperlancar distribusi hasil produksi.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa
pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya
kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal
yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia
sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan
agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan
akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara
(mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri
mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport
Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan
tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat
yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda
yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan
sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan
produksi nasional.
b. Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah
dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber
devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di
Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor
koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih
di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai
agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui
Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan
tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan
kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913,
Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori
pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak
berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya
panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan
Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh
asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai.
Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang
liberal kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat
pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat
koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia.
Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem
perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena
itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi
pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi
Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun
1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di
Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada
penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru
perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan
Tujuan Koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil:
Pancasila.
2) Landasan struktural:
UUD 1945.
3) Landasan operasional:
UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental:
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang
menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut
ini.
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi
Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi
koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang
ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan
perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri
oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang
anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk
menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi.
c) Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil
usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh
rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat
anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus
koperasi.
a) Mengelola koperasi dan
bidang usaha.
b) Mengajukan rencana
kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan
rapat anggota.
d) Mengajukan laporan
pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku
daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung
jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha
koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik
disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena
kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus
koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan
atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar
koperasi.
c) Melakukan tindakan
untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan
struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan
dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha
itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang
banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha
produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi
seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas
koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang
yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai
wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau
pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala
keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri
Koperasi
a) Simpanan pokok,
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib,
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu
sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut
serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman
koperasi
Modal pinjaman dapat
berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Opini
: Modal dari BUMN berasal dari sumber kekayaan
alam Indonesia yang dikelola oleh BUMN. Adapun keuntungan dari usaha BUMN di
pergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Tetapi pada
kenyataannya hasil dari usaha BUMN ini hanya di nikmati oleh sekelompok orang yang
pada akhirnya menyimpang dari tujuan awal dari BUMN. Sebagai contoh banyak
daerah yang banyak menghasilkan hasil tambang tetapi daerah tsb
kesejahteraannya masih tertinggal.
BUMS sangat
membantu pemerintah dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru dalam hal ini
pemerintah dituntut untuk membantu
permodalan usaha BUMS melalui pinjaman modal usaha kecil dan menengah sehingga
pelaku-pelaku usaha dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya.
KOPERASI
bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya. Adapun keberadaan koperasi sangat
menguntungkan sekali. Seperti contoh dengan adanya koperasi anggota dapat
meminjam uang untuk kegiatan usahanya atau untuk kebutuhan lainnya. Meskipun
dari pinjaman tsb dikenakan jasa pinjaman namun dari jasa pinjaman tersebut akan
dikembalikan untuk kesejaheraan para anggotanya pada saat perhitungan SHU.
Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar belakang
otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa
referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang
terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di
Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang
mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai
tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara
sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara
pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di
kota-kota besar, khususnya Ibu kota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya
meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan
sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan
kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap
pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber
daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan
optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah
mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap
masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang
mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi
salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud
diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang
otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu
lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk
memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak
langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi
modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang.
Agenda reformasi jelas menjanjikan hal
itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN
menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap
investasi asing.
Opini : Otonomi daerah ini timbul karena adanya kesenjangan antara daerah
dengan pusat yang mana daerah yang banyak menghasilkan kekayaan alam tetap
tertinggal, kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan oleh pemerintah
pusat baik perkembangan daerahnya atau kesejahteraan warga daerah tsb sehingga
timbul keinginan untuk menuntut adanya otonomi daerah yang mana mereka berhak
untuk mengatur daerahnya sendiri.
KENDALA PEREKONOMIAN DI INDONESIA SAAT INI YANG
BERSANGKUTAN DENGAN PERTANIAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI SECARA MAKRO
Kendala
perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu
bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia
sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar. Jumlah
penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah,
sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan
pangan rakyatnya.
Seiring dengan
transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai
permasalahan. Di sektor pertanian kita
mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di
wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin
terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang
semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana
pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga
membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.
Selain berkurangya
lahan beririgasi teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga
relatif stagnan. Salah satu penyebab dari produktivitas ini adalah karena
pasokan air yang mengairi lahan pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan
embung serta saluran irigasi yang ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang
kita miliki juga semakin berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El
Nino-La Nina karena pengaruh pemanasan global semakin mengurangi pasokan air
yang dialirkan dari pegunungan ke lahan pertanian.
Sesuai dengan
permasalahan aktual yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan
dalam memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin
saja akan semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang
dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama
karena semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh
Vietnam dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan
struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan
terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia.
Sedangkan
pertumbuhan besar untuk tenaga kerja ada di sektor keuangan, asuransi,
perumahan dan jasa sebesar 3,62 persen, sektor kemasyarakatan, sosial dan jasa
pribadi 2,88 persen dan konstruksi 2,74 persen. Berdasarkan data ini, sektor
pertanian memang hanya memiliki pertumbuhan yang kecil, namun jumlah orang yang
bekerja di sektor itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan sektor
keuangan, asuransi, perumahan dan jasa yang pertumbuhannya paling tinggi.
Struktur
perekonomian Indonesia sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang
dilakukan di masa lalu. Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan
bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting yang membuka banyak
lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan
pangan bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini kita mempunyai kesempatan
untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur perekonomian
Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi sektor
pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita dapat meneruskan
hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah dibangun puluhan tahun
lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sampai saat sekarang
ini.
Opini : Dengan semakin sempitnya lahan pertanian yang ada di Indonesia
dikarenakan banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan,
pembangunan pabrik-pabrik hal ini mempersempit lahan pertanian yang ada di
Indonesia maka dari itu pemerintah harus lebih banyak menyediakan lahan
pertanian, membantu para petani dalam mengelola lahan pertanian seperti
membangun irigasi/pengairan, penyediaan pupuk, alat – alat pertanian. Karena
petani di Indonesia dibandingkan dengan petani di luar negri sangat jauh
berbeda. Mereka sudah menggunakan alat pertanian yang modern sementara di
Indonesia masih banyak para petani kita yang masih mnggunakan alat pertanian
manual.
UUD NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang
dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1)
Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan yang
dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang
dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan
dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas
pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian
didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun,
baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan
kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai
perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini
sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam
pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian
dalam anggapan” tersebut.
Sebagai
perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya
perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan
conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian”
kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori
kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam
bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan
harga
(c) Pembagian
wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi
vertikal
(i) Perjanjian
tertutup
(j) Perjanjian
dengan pihak luar neger
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang
dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1.Perjanjian-perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari
:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan
harga
(c) Pembagian
wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi
vertikal
(i) Perjanjian
tertutup
(j) Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan
pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi
dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan
rangkap
(e) Pemilikan
saham
(f) Merger,
akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan
tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
Perjanjian yang
dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang
dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan,
pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk
membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku
usaha lain.
Dalam pembuktian,
KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada
tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan
eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
·
Konsumen tidak
lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
·
Keragaman produk
dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
·
Efisiensi alokasi
sumber daya alam
·
Konsumen tidak
lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui
pada pasar monopoli
·
Kebutuhan konsumen
dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·
Menjadikan harga
barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
·
Membuka pasar
sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
·
Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
Praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan
umum.
Persaingan usaha
tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang
dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut pasal 33
ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang
dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan
pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada
Perseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan
Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh
aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan
Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau
sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Opini
:
Menurut saya, pentingnya dibuat UUD No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat karena dengan adanya uud tersebut
persaingan dalam dunia usaha akan menjadi persaingan yang sehat, tidak curang
dan tidak merugikan pihak lain. Apabila tidak ada UUD No 5 Tahun 1999 maka persaingan bisnis
menjadi tidak sehat, kecurangan dimana-mana dan mengahalalkan berbagai cara
untuk memenangkan persaingan dan menguasai produksi. Dan praktek monopoli yang
merupakan gabungan pesaing pebisnis untuk menguasai produksi pemasaran tidak
diperbolehkan karena dapat merugikan banyak pihak.
Referensi :
