PERMODALAN KOPERASI
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
Arti
Modal Koperasi
Pengertian modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
Sumber
Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU
No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi
terdiri atas :
·
simpanan pokok
·
simpanan wajib
·
simpanan sukarela
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh
koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No.
25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan pokok
·
simpanan wajib
·
simpanan cadangan
·
hibah
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota
·
koperasi lainnya dan/atau anggotanya
·
bank dan lembaga keuangan lainnya
·
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
·
Sumber lain yang sah
Simpanan pokok merupakan
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak
dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama
seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh
dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
https://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
(Minggu, 01 November 2015. 2:41 pm)


0 komentar:
Posting Komentar