Minggu, 27 November 2016

TUGAS B.ING 3

Requesting a Service
November 26, 2016
Ibis Hotel
Letjen S Parman
Jakarta 11066


Dear Sir/Madam,

I tried reaching you on phone but could not connect. I am the Human Resources Development team of Astra Honda Motor would like to book a conference hall in your hotel. We need to conduct a training session for the newly joined employees.
We are planning to run this event on 13th and 14th of December from 9 am to 2 pm. According to my estimations, I will need to be accommodated for at least a hundred people. We will need a big conference hall to accommodate our members and a smaller room next to conference hall.
We will need twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, a projector and a good sound system in the conference hall. In the smaller room, we need two rectangular tables, two sofas, and a monitor.
We would also like the hotel to arrange for lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than Saturday, December 3th.
We would like to know the projected costs for our two days event. You do not need to include the lunch catering costs at this time. Could you fax or e-mail me your cost projections by 30th? I will give you the final confirmation of our reservation by close of  business on the 30th.
I want to thank you for your help. Please feel free to reach me at 021-88874166 to decide on a face to face meeting in order to discuss everything in detail. Hope to get the venue for those dates and information regarding the terms and conditions.

Best Wishes

Wretta Istianti Sukana
Human Resources Development Team


Confirming a Service


Ibis Hotel
Letjen S Parman
Jakarta 11066


November 27, 2016
Ms. Wretta Istianti Sukana
Human Resources Development Team
Astra Honda Motor
Jakarta, 18790

Dear Ms. Wretta

Thank you for your November 25 letter expressing interest in Ibis Hotel. This letter will confirm your plan
 to book a conference hall in our hotel.
We understand your company would like to reserve our conference facilities December 13 and 14. At least a hundred people will attend your meeting. Your will need a big conference hall and a smaller room next to conference hall.
As you requested, we will provide twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, and a projector in the conference hall, as well as a sound system. We understand that you are bringing your own computer. We need to know the computer’s model and operating system. Please provide us this information one week before the start of the conference.
In the smaller room, we will provide two rectangular tables, two sofas, and a monitor. Please let us know whether you want a small or long sofa. This request can be submitted one week before the conference.
We will provide a buffet lunch. The menu choices were faxed to you yesterday. Please tell us your menu selections one week before the conference.
As you requested, I faxed the projected cost yesterday. After you decide on required equipment and the type of lunch, we can finalize the cost estimate.
I appreciate having the opportunity to plan your meeting. We invited you to come to our hotel to look our facilities and face to face meeting in order to discuss everything in detail anytime you can.


Sincerely,


Newt Scamander
Meeting Planner



Selasa, 08 November 2016

PERJANJIAN PERTEMUAN, PEMBATALAN, DAN PERTEMUAN BISNIS

1.   Perjanjian Pertemuan Bisnis Melalui Telpon dalam Bahasa Inggris

Example

Eta                   : Good Morning, PT MAJU MUNDUR ENAK, how may I help you

Niken              : Hello, can I speak to Selda, please?

Eta                   : Who’s calling?

Niken              : My name is Niken

Eta                   : Could you please spell that, please?

Niken              : Yes it’s, N-I-K-E-N.

Eta                   : Okey, hold on a sec I’ll transfer your call

Niken              : Thank you

Selda               : Hello

Niken             : Hello I am niken, manager for PT KANE, are you available on this Friday? Can we meet on 23th? for sales meeting

Selda               : Yes, Friday is fine, Yes, I will be free on 23th. Oh okey.

Niken              : Okey thank you Selda, see you.

Selda               : See you Niken.




2.   Pembatalan Pertemuan Bisnis Melalui Telpon dalam Bahasa Inggris

Example


Selda     : Good Morning, PT YUHU, how may I help you?

Wretta   : Hello, can I speak to Resi, please?

Selda     : Who’s calling?

Wretta   : My name is Wretta

Selda     : Could you please spell that, please?

Wretta   : Yes it’s, W-R-E-T-T-A

Selda     : Okey, hold on a sec I’ll transfer your call

Wretta   : Thank you

Resi     : Hello

Wretta   : Hello I am Wretta, manager PT ENA, Unfortunately, due to some unforeseen
  business, I will be unable to keep our appointment for this Friday, Would it be possible
  to arrange another time later in the week?

Resi     : Okey

Wretta   : I cannot wait for you until twelve o’clock. I’d like to change my appointment with you.
                Can you rearrange the appointment?
Resi     : With my pleasure miss. Let me check her schedule first. Hmm how about tomorrow at
                nine o’clock? you will be available.
Wretta   : Ok. Tomorrow at nine o’clock, thanks.
Resi     : You’re welcome.



3.   Pertemuan Bisnis Untuk Membawa Dokumen Melalui Telpon dalam Bahasa 

    Inggris


Example


Titin     : Good Morning, PT ENA SELALU, how may I help you?

Dewi   : Hello, can I speak to Sukenti, please?

Titin     : Who’s calling?

Dewi   : My name is Dewi

Titin     : Could you please spell that, please?

Dewi   : Yes it’s, D-E-W-I

Titin     : Okey, hold on a sec I’ll transfer your call

Dewi   : Thank you

Iis        : Hello

Dewi   : Hello I am Dewi, manager PT GUNDAL GANDUL, for the meeting tomorrow,     prepare some documents such as proposals, purchase documents, and journals

Iis        : Well I prepare all the documents that will be discussed at tomorrow's meeting,  okey
    thank you Totok

Dewi   : You’re welcome.


4.   Perjanjian Pertemuan Bisnis Melalui Email dalam Bahasa Inggris 

Example:









                                                                                                                                                        


Sabtu, 08 Oktober 2016

Introduction

Good Morning…
Let me introduce my self. My name is WRETTA ISTIANTI SUKANA. You can call me eta or wrettwis. I Live in Taman Wisma Asri Blok AA 23 No. 26. I was born in Bekasi , 07nd October 1996. I am 20 years old. I have graduated from Gunadarma University Majoring in Accounting. I am a potential person and i am a good teamwork. I will be serious and enthusiastic when doing my job becasuse when i have a job that is my new experience. 

COVER LATTER

Here's an outline of the items that should be included in every cover letter.

Header
A cover letter should begin with both you and the employer's contact information (name, address, phone number, email) followed by the date.
Salutation
Begin your cover letter with "Dear Mr./Ms. Last Name." If you are unsure if your contact is male or female, you can write out their full name. If you do not know the employer's last name, simply write, "Dear Hiring Manager."
First Paragraph
Begin your introduction by stating what job you are applying for. Explain where you heard about the job, particularly if you heard about it from a contact associated with the company. Briefly mention how your skills and experience match the company and/or position.
Middle Paragraph
you should use the next two or three paragraphs to explain: what attracted you to this vacancy and type of work, why you're interested in working for the company, and what you can offer to the organization. Demonstrate how your skills match the specific requirements of the job description.
Last Paragraph
State that you would like the opportunity to interview or discuss employment opportunities. Thank the employer for his/her consideration.
Signature

Use a complimentary close, and then end your cover letter with your signature, handwritten, followed by your typed name.

Jumat, 07 Oktober 2016

CV DAN LAMARAN KERJA

      CURRICULUM VITAE


Tips and Trick make a Curriculum Vitae
  • Tell me about yourself
  • Explaining your formal and non formal educational background
  • Explaining your skill
  • Make your cv as interesting as possible
    I.        







 LAMARAN KERJA 

Jakarta, October 01, 2016

Attention:

Personel Manager of PT. FAJAR KARYA INDAH, Tbk.
Building PT. FAJAR KARYA NDAH, Tbk. 2nd Floor
Jl. Kemandoran Kav. 27
Jakarta Barat

Dear Sir/ Madam,
Refer to your requirement advertised in Kompas October 01 2016, I am interested to joint and to contribute with your respected company.
I am 20 years of age. Single and in good health condition I was graduated from SMAN 14 BEKASI in 2014. My scholastic record is satisfactory and also skilled at accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use Ms Office package suc as Ms. Excel, Ms. word,  Ms. Powerpoint, and Internet, also familiar with English correspondences and Administration duties.
Now, I am working as Accounting Staff at PT. SURYA PERKASA. I am willing to learn and very well with ohers  and anxious to put my knowledge into practical. Enclosed is my resume and latest photograph for your review and considerations.
I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.

Yours Faithfully

      
       Wretta

CV DAN LAMARAN KERJA

      CURRICULUM VITAE

Tips and Trick make a Curriculum Vitae
  • Tell me about yourself
  • Explaining your formal and non formal educational background
  • Explaining your skill
  • Make your cv as interesting as possible
    I.        







 LAMARAN KERJA 

Jakarta, October 01, 2016

Attention:

Personel Manager of PT. FAJAR KARYA INDAH, Tbk.
Building PT. FAJAR KARYA NDAH, Tbk. 2nd Floor
Jl. Kemandoran Kav. 27
Jakarta Barat

Dear Sir/ Madam,
Refer to your requirement advertised in Kompas October 01 2016, I am interested to joint and to contribute with your respected company.
I am 20 years of age. Single and in good health condition I was graduated from SMAN 14 BEKASI in 2014. My scholastic record is satisfactory and also skilled at accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use Ms Office package suc as Ms. Excel, Ms. word,  Ms. Powerpoint, and Internet, also familiar with English correspondences and Administration duties.
Now, I am working as Accounting Staff at PT. SURYA PERKASA. I am willing to learn and very well with ohers  and anxious to put my knowledge into practical. Enclosed is my resume and latest photograph for your review and considerations.
I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.

Yours Faithfully

      
       Wretta

Selasa, 19 April 2016

“ HUKUM PERIKATAN “

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.

Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

          Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .


Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

   Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
 Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.


         Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1.   Pembaharuan utang (inovatie)

Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

2.   Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.   Pembebasan Utang

pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

4.   Musnahnya barang yang terutang

5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

6.   Kedaluwarsa

Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :

·        Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
·        Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan


Sumber :

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.Windiarti
 “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1.Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
·        Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·        Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·        Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·        Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keterampilan Negosiasi
·        Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·        Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·        Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·        Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
·        Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·        Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·        Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·        Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

Prosedur Untuk Mediasi
·        Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·        Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.       Netral
2.       Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Tugas Mediator
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
  • Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  • Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
  • Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
  • Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.

Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
SUMBER :



 
WELCOME TO MY BLOG Blogger Template by Ipietoon Blogger Template