ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2EB31
2C214324
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli sarjana hukum
memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan
dan titik beratnya, contohnya ;
a. Menurut Aristoteles ,
hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
b. Menurut Hugo de
Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada
suatu yang benar.
c. Menurut Van kan,
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Pengertian hukum
menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Pengertian hukum
menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Pengertian hukum
menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
·
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
·
Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
·
Hukum dalam arti kadah atau norma
·
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
·
Hukum dalam arti keputusan pejabat
·
Hukum dalam arti petugas
·
Hukum dalam arti proses pemerintah
·
Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
·
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
B.
SUMBER HUKUM
Adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hokum Material
(Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hokum Formal
(Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan
berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum
formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti material;
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
(UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya
dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2. .Kebiasaan (hukum
tidak tertulis);
perbuatan yang
diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh
masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3. Yurisprudensi;
keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat;
perjanjian yang dibuat
oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang
menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin;
pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum
danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
C.
TUJUAN HUKUM
Dalam literatur hukum,
dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita
yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
Sedangkan teori
utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya
orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam
memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut
Para Ahli :
1.
Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2.
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.
Geny,
hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan
disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.
Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
D.
KODEFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1.
Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2
macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
2. Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
E.
KAIDAH NORMA
Norma atau Kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah,
ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang
harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku
sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai
pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai
tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan
dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si
pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya
atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai
atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku
di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan hidup
manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.
Norma Moral/Kesusilaan, yaitu
peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah
yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.
Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang
diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas
dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1. Norma yang berkaitan
dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
·
Norma Agama/Religi
·
Norma Moral/Kesusilaan.
2. Norma yang berkaitan
dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
·
Norma Adat/Kesopanan.
·
Norma Hukum
E. PENGERTIAN EKONOMI
DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro
mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono
memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji
/ lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri
maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga
bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan
tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Referensi :


0 komentar:
Posting Komentar