SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi
atas 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi
2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
a. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
b. Benda
tidak bergerak
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda
melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan
berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinila dengan uang)
·
Benda tersebut bisa dipindahtangankan
·
haknya pada pihak lain
2. Jamian
yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
REFERENSI :


0 komentar:
Posting Komentar