HUKUM PERJANJIAN
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Pengertian
Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal
1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu
memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu
adalah seperti diuraikan di bawah ini:
1. Hanya menyangkut
sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
2. Kata perbuatan
mencakup juga tanpa consensus
3. Pengertian perjanjian
terlalu luas
4. Tanpa menyebut tujuan
5. Ada bentuk tertentu,
lisan dan tulisan
6. Ada syarat- syarat
tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan dibawah ini:
·
syarat ada persetujuan kehendak
·
syarat kecakapan pihak- pihak
·
ada hal tertent
·
ada kausa yang halal
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah
perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan
hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat
disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain
untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4. Menurut Kamus Hukum
Black Law Dictionary
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, perjanjian adalah “ persetujuan tertulis atau dengan lisan yang
dibuat oleh dua pihak atau lebih, maasing-masing bersepakat akan mentaati apa
yang tersebut dalam persetujuan itu.”
Kamus Hukum menjelaskan
bahwa perjanjian adalah “ Persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih,
tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan
yang telah dibuat bersama”.
Unsur-Unsur
Perjanjian
Dari perumusan
perjanjian tersebut, terdapat beberapa unsur perjanjian, antara lain :
1. Ada pihak-pihak
(subjek), sedikitnya dua pihak
2. Ada persetujuan
antara pihak-pihak yang bersifat tetap
3. Ada tujuan yang akan
dicapai, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
4. Ada prestasi yang
akan dilaksanakan
5. Ada bentuk tertentu,
lisan atau tulisa
6. Ada syarat-syarat
tertentu sebagai isi perjanjian
1) Pihak – pihak (
Subjek )
Pihak (subjek) dalam
perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian.
Subjek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subjek
adalah harus ampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
KUH Perdata membedakan 3
golongan yang tersangkut pada perjanjian, yaitu:
1. Para pihak yang
mengadakan perjanjian itu sendiri
2. para ahli waris
mereka dan mereka yang mendapat hak daripadanya:
3. pihak ketiga
2) Sifat Perjanjian
Unsur yang penting dalam
perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat
persetujuan dalam suatu perjanjian di sini harus tetap, bukan sekedar
berunding. Persetujuan itu ditunjukkan dengan penerimaan tanpa syarat atas
suatu tawaran, Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu diterima oleh pihak
yang lainnya.
3) Tujuan Perjajian
Tujuan diadakan
perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan mana
hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian denga pihak lain. Tujuan itu
sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak
dilarang oleh Undang- Undang
4) Prestasi
Dengan adanya
persetujua, maka timbullah kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi
[consideran menurut hukum Anglo Saxon]. Prestasi merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
5) Bentuk Perjanjian
Bentuk perjanjian
mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentuk tertentu biasanya berupa
akta. Perjanjian itudapat dibuat lisan, artinya dengan kata-kata yang jelas
maksud dan tujuannya yang dipahami oleh
para phak [itu sudah cukup], kecuali jika para pihak menghendaki supaya dibuat
secara tertulis (akta).
6) Syarat Perjanjian
Syarat-syarat tertentu
dari perjanjian ini sebenarnya sebagai isi perjanjian, karena dari syarat-syarat
itulah dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Syarat-syarat tersebut
biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban
pokok, misalnya, mengenai barangnya, harganya, dan juga syarat pelengkap atau
tambahan, misalnya mengenai cara pembayarannya, cara penyerahannya, dan
sebagainya.
Prestasi
dan Wanprestasi
1. Pretasi
Pasal 1234 KUHPerdata
menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235
KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu
adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang
bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai
pada saat penyerahan”.
Dari pasal tersebut di
atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi
sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk
memeliharanya hingga waktu penyerahannya.
Istilah “memberikan sesuatu”
sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai
dua pengertian, yaitu:
1) Penyerahan kekuasaan
belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
2) Penyerahan hak milik
atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Wujud prestasi yang
lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu
adalah melakukan suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan
sebagaimana juga yang telah ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak
telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana
mestinya tanpa menimbulkan persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak
bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perjanjian.
Salah satu unsur dari
suatu perikatan adalah adanya suatu isi atau tujuan perikatan, yakni suatu
prestasi yang terdiri dari 3 (tiga) macam:
a. Memberikan sesuatu,
misalnya membayar harga, menyerahkan barang.
b. Berbuat sesuatu,
misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan
untuk pemesan.
c. Tidak berbuat
sesuatu, misalnya perjanjian tindak akan mendirikan suatu bangunan, perjanjian
tidak akan menggunakan merk dagang tertentu.
Prestasi dalam suatu
perikatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat:
·
Suatu prestasi harus merupakan suatu
prestasi yang tertentu, atau sedikitnya dapat ditentukan jenisnya, tanpa adaya
ketentuan sulit untuk menentukan apakah debetur telah memenuhi prestasi atau
belum.
·
Prestasi harus dihubungkan dengan suatu
kepentingan. Tanpa suatu kepentingan orang tidak dapat mengadakan tuntutan.
·
Prestasi harus diperbolehkan oleh
Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
·
Prestasi harus mungkin dilaksanakan.
2. Wanprestasi
Wanprestasi adalah keadaan dimana seorang telah lalai
untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi wanprestasi
merupakan akibat dari pada tidak dipenuhinya perikatan hukum.
Pada umumnya debitur
dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak
melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
diperbolehkan untuk dilakukan. Menurut R.Subekti, melakukanprestasi tetapi
tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi. Yang menjadi persoalan
adalah sejak kapandebitur dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut
perlu dibedakan wujud atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat
menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal wujud
prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di dalam
perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan
prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasisudah ditentukan dalam
perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah dianggap
wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan bila
tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu
untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan
jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat peringatan kepada
debitur tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat
bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya
“tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak
kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan
sesuatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah
wanprestasi.
Wanprestasi berarti
debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar
perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan
wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berartiprestasi buruk. Debitur
dianggap wanprestasi bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai
maupun dalam keadaan sengaja. Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa 4
(empat) macam:
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukan;
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Ada pendapat lain mengenai syarat-syarat
terjadinya wanprestasi, yaitu:
·
Debitur sama sekali tidak berprestasi,
dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran karena
hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi;
·
Debitur berprestasi tidak sebagaimana
mestinya, dalam hal ini debitur sudah beritikad baik untuk melakukanprestasi,
tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya;
·
Debitur terlambat berprestasi, dalam hal
ini debitur masih mampu memenuhi prestasi namun terlambat dalam memenuhi prestasi
tersebut.
Akibat hukum dari
debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai
berikut:
·
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
·
Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan
pemecahan perjanjian;
·
Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan
obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab
dari debitur;
·
Membayar biaya perkara, kalau sampai
diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus
menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam
menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
1) Dapat menuntut
pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat;
2) Dapat menuntut
penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut
dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
3) Dapat menuntut
pemenuhan dan penggantian kerugian;
4) Dapat menuntut
pembatalan atau pemutusan perjanjian; dan
5) Dapat menuntut
pembatalan dan penggantian kerugian.
Asas-Asas
Perjanjian
Di dalam hukum
perjanjian dikenal 3 asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt servada,
dan asas kebebasan berkontrak
• Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme
artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat
antara para pihak, dengan kata lain bahwa perikatan itu sudah sah dan mempunyai
akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara para pihak mengenai pokok
perikatan
Berdasarkan Pasal 1320
ayat (1) KUH Perdata, dinyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian
adalah kesepakatan kedua belah pihak. Artinya bahwa perikatan pada umumnya
tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para
pihak.
• Asas Pacta Sunt
Servada
Asas pacta sunt servada,
berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan :
Semua persetujuan yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
persetujuan-persetujuan
itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
persetujian-persetujuan
harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dari ketentuan tersebur
terkandung beberapa istilah. pertama, istilah ‘semua perjanjian’ berarti bahwa
pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian dimaksud bukanlah
semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama.
Selain itu, juga mengandung suatu asas partj autonomie. Kedua, istilah ‘secara
sah’, artinya bahwa pembentuk
undang-undang menunjukkan bahwa perbuatan perjanjian harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dan
bersifat mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak sehingga
terealisasi asas kepastian hukum.Ketiga, istilah ‘itikat baik’ hal ini berarti
memberi perlindungan hukum pada debitor dan kedudukan antara kreditor dan
debitor menjadi seimbang. Ini merupakan realisasi dari asas keeimbangan.
• Asas Kebebasan
Berkontrak
Kebebasan berkontrak
(Freedom of making contract), adalah salah satu asas yang sangat penting di
dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas,
pancaran hak asasi manusia.
Menurut Salim H.S, bahwa
asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
(1) membuat atau tidak
membuat perjanjian;
(2) mengadakan
perjanjian dengan siapapun,
(3) Menentuan isi
perjanjian, pelaksaan, dan persyaratannya: dan
(4) menentukan bentuknya
perjanjian, yaitu tertulis dan lisan.
Namun demikian,
Abdulkdair Muhammad, berpendapat bahwa kebebasan berkontrak tersebut tetap
dibatasi oleh tiga hal, yaitu :
(1) tidak dilarang oleh
undang-undang.
(2) tidak bertentangan
dengan kesusilaan.
(3) tidak bertentangan
dengan ketertiban umum.
Selain asas-asas
perjanjian yang telah di sebutkan di atas, dalam suatu perjanjian dikenal juga
asas-asas sebagai berikut, yaitu : asas terbuka, bersifat pelengkap, dan
obligator.
a. Asas terbuka (open
system) yaitu, setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun
belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Asas terbuka merupakan nama lain
dari asas kebebasan berkontrak.
b. Bersifat pelengkap
(optimal), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila
pihak-pihak yang membuat perjanjian
menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari
ketentuan pasal-pasal undang-undang.
c. Bersifat Obligator
(obligatory), yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu baru dalam taraf
menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik (ownership).
Syarat
Sah Perjanjian
Di dalam hukum Kontrak
(Law of Contract) Amerika ditentukan 4 syarat sahnya perjanjiah, yaitu :
(1) adanya offer
(penawaran) dan acceptance (penerimaan).
(2) Metting of minds
(persesuaian kehendak)
(3) konsiderasi
(prestasi)
(4) competent legal
parties (kewenangan hukum para pihak) dan legal subject matter (pokok persoalan yang sah),
sedangkan di dalam hukum
Eropa Kontinental, syarat sahnya perjanjian diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata
atau pasal 1365 Buku IV NBW (BW baru) belanda. Pasal 1320 KUH Perdata
menentukan empat syarat sahnya
perjanjian, seperti berikut ini.
A. Adanya Kesepakatan
(toesteming/izin) kedua belah pihak
Yang dimaksud dengan
kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah “ kapan momentum
terjadinya persesuaian pernyataan kehendak tersebut “?
Ada 4 teori yang menjawab momentum terjadinya
persesuaian pernyataan kehendak, sebagai berikut.
1) Teori ucapan
(uitingstheorie)
Menurut teori ucapan,
kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran itu
menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Kelemahan teori ini adalah sangat
teoretis karena dianggap terjadinya kesepakatan secara otomatis.
2) Teori Pengiriman
(verzendtheorie)
Menurut teori pengiriman
kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaranmengirimkan telegram.
Teori ini juga sangat teoritis, dianggap terjadinya kesepakatan secara
otomatis.
3) Teori pengetahuan
(vernemingstheorie)
Teori pengetahuan
berpendapat bahwa kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu
mengetahui adanya acceptatie (peneriman), tetapi penerimaan itu belum
diterimanya (tidak diketahui secara langsung). Kritik terhadap teori in,
bagaimana ia mengetahui isi penerimaan itu apabila ia belum menerimanya.
• Teori penerimaan
(onivangstheorie)
Menurut teori
ipenerimaan, bahwa toesteming terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima
langsung jawaban dari pihak lawan.
Momentum terjadi
perjanjian, yaitu pada saat terjadinya persesuaian antara kehendak, teori
pernyataan dan kehendak antara kreditor dan debitor. Namun ada kalanya tidak
ada persesuaian antara pernyataan dan kehendak.
Ada 3 teori yang
menjawab tentang ketidaksesuaian antara kehendak dan penyataan, yaitu teori
kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan ( Van Dunne, 1987: 108-109 ).
Ketiga teori itu , yaitu :
1. Teori kehendak
(wilstheorie)
Menurut teori kehendak,
bahwa perjanjian itu terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan
pernyataan.
2. Teori pernyataan
(verklaringstheorie)
Menurut teori ini,
kehendak merupakan proses batiniah yang tidak diketahui orang lain. Akan tetapi
yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah pernyataan.
3. Teori kepercayaan
(verirouwenstheorie)
Menurut teori ini, tidak
setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan
kepercayaan saja yang menimbulkan perjanjian.
B. Kecakapan bertindak
Kecakapan bertindak
adalah kecakapan atau kemampuan untukmelakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum
adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
C. Adanya objek
perjanjian (onderwerp der overeenskomst)
Di dalam berbagai
literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok
perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitor dan apa yang
menjadi hak kreditor (Yahya Harahap, 1986:10; Mertokusumo, 1987: 36). Prestasi
ini terdiri atas :
(1) memberikan sesuatu,
(2) berbuat sesuatu, dan
(3) tidak berbuat sesuatu
(Pasal 1234 KUH Perdata).
D. Adanya causa yang
halal (geoorloofde oorzaak)
Dalam Pasal 1320 KUH
Perdata tidak dijelaskan pengertian orzaak (causa yang halal). Di dalam pasal
1337 KUH Perdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah
terlarang apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hoge
Raad sejak tahun 1927 mengartikan orzaak sebagai sesuatu yang menjadi tujuan
para pihak.
Jenis-Jenis
Perjanjian
Perjanjian dapat
dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, jenis
perjanjian, yaitu :
1. Perjanjian Timbal
Balik dan Perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contoh dari
perjanjian timbal balik antara lain :
a) Perjanjian jual beli
(koop en veerkoop), yaitu suatu persetujuan antara dua pihak, dimana pihak
kesatu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar
harga yang telah disetujui.
b) Perjanjian tukar
menukar (Ruil, KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya), yaitu suatu perjanjian
antara dua pihak, di mana pihak satu akan menyerahkan suatu barang begitu pun
dengan pihak lainnya.
c) Perjanjian sewa
menyewa (Hour en verbuur, KHU Perdata Pasal 1548 dan seterusnya), yaitu suatu
perjanjian dimana pihak I (yang menyewakan) memberi izin dalam waktu tertentu
kepada pihak II ( si penyewa ) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban
pihak II membayar sejumlah uang sejumlah uang sewanya.
Perjanjian sepihak
adalah perjanjian yang memberikan yang memberikan kewajiban kepada satu pihak
dan hak kepada pihak lainnya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda
yang menjadi objek perikatan, dan pihak lainnya berhak menerima benda yang
diberikan itu.
2. Perjanjian Cuma-Cuma
dan Perjanjian atas Beban
Perjanjian percuma
adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntangan
kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Dengan demikian, pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada satu
pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
Perjanjian atas beban
adalah perjanjian di mana terdapat prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain,
ataupun pemenuhan suatu suatu syarat potestatif (imbalan)
3. Perjanjian Bernama
(Benoemd) dan tidak bernama (Onbenoemde Overeenkomst.
Perjanjian bernama
termasuk dalam perjanjian khusus, yaitu perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
Maksudnya, bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang pling banyak terjadi
sehari-hari. Misalnya, Jual beli, sewa menyewa dan lainnya.
Perjanjian tidak bernama
adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak
terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya,
seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaannya,
dan lainnya.
4. Perjanjian Kebendaan
dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan
(zakelijk overeenkomst), adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam
perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian
obligator.
Perjanjian obligator
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artiya, sejak terjadi perjanjian
timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan
barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar
harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang.
5. Perjanjian Konsensual
dan Perjanjian Rill
Perjanjian konsensual
adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak telah mencapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata perjanjian
ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUH Perdata)
Perjanjian Riil adalah
perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada
penyerahan nyata atas barangnya.
6. Perjanjian Publik
Perjanjian publik adalah
perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena
salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Di
antara keduanya terdapat hubungan atasan dan bawahan (subordinated), jadi tidak
berada dalam kedudukan yang sama (co-ordinated), misalnya, perjanjian ikatan
dinas.
7. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik
hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual
beli) dan juga memberikan pelayanan.
Akibat
Hukum Perjanjian yang Sah
1. Pasal 1338 ayat (1)
KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (Perjanjian) yang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian tidak
dapat ditarik kembali secara sepihak.
3. Pelaksanaan
Perjanjian dengan itikad baik.
Yang dimaksud dengan
itikad baik dalam pasal 1338 KUH Perdata adalah ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, apakah pelaksanaan perjanjian itu mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan serta apakah pelaksanaan perjanjian itu
telah berjalan di atas rel yang benar.
Fidusia
Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia
mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah
ini.
Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak,
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak,
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari
jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
Jaminan fidusia bersifat
accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri
melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian
pokok fidusia itu sendiri.
Jaminan fidusia bersifat
droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai
hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun
benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur
sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi
objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak
lain;
Jaminan fidusia
memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia
memiliki hak
yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil
eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau
lalai membayar utang.
Jaminan fidusia untuk
menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang
dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan
Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
·
Utang yang telah ada, adalah besarnya
utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
·
Utang yang akan timbul di kemudian hari
yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
· Utang yang pada saat eksekusi, dapat
ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi.
Jaminan fidusia dapat
menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat
dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama
memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia;
Jaminan fidusia
mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima
fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur cidera
janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaminan fidusia bersifat
spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas
dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan
publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di
kantor pendaftaran fidusia;
Jaminan fidusia
berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap
jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan
untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi
debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;
Jaminan fidusia meliputi
hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek
jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan
bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain);
benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan
lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah
negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta
benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
REFERENSI :


0 komentar:
Posting Komentar