Perlindungan
Konsumen
Pengertian
Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu
atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap
orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis
seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan
Custumer (pelanggan).
·
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat.
Termasuk pelanggan.
·
Pelanggan adalah konsumen yang telah
mengkonsumsi suatu
·
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen Akhir dengan Konsumen
Antara :
·
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi
secara langsung produk yang diperolehnya;
·
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh
produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian
perlindungan konsumen yaitu :
·
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1
butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen”.
·
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab
IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar
arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya
saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen
adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan
melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang
dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi, kesimpulan dari
pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan
Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum
atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
AZAS
DAN TUJUAN
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan
konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain
:
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak
Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
·
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan
·
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan
·
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku
usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
·
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
·
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·
memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
·
memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
REFERENSI
:

0 komentar:
Posting Komentar