ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Pengertian
dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib
Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib
Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama
ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang
”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas ,
status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu
perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap
perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak
terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam
jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang
yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti
dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Instruksi Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan
Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian.
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan ajang promosi sehingga
memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga
memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang
berminat.
·
Membuat manajemen perusahaan lebih sehat
karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi
perusahaan.
·
Mendapatkan pembinaan dan dukungan
pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta
manajemen usaha.
·
Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan
kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·
Terlindungi dari praktik usaha yang
tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan pemerintah untuk mengikuti
perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan
pengembangan usaha dalam rangka:
·
Bimbingan, pembinaan dan pengawasan
kegiatan perusahaan.
·
Penciptaan iklim usaha yang sehat dan
tertib.
·
Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
·
Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan
dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri
pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan
yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar
ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan Perseorangan
·
Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak
wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan
harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang
tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan
(Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd.
Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari
kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau
laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil
perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan
dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah
sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota
keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan.
CARA
,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
·
nama lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
·
tanda tangan
·
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
·
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap
Pemegang Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu mendaftarkan,
pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :


0 komentar:
Posting Komentar