Senin, 19 Oktober 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31

UNIVERSITAS GUNADARMA

BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
·        Memaksimumkan Keuntungan yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
·        Memaksimumkan Nilai Perusahaan yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
·        Meminimumkan Biaya yaitu kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1.         Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2.       Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee, supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3.       Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
a.       Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka;
b.       Bisnis membayar pajak pajak;
c.       Bisnis menyediakan pekerjaan; dan
d.       Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)

TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·        Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·        Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·        Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Ø Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Ø Skala ekonomi
Ø Kepemilikan hak paten
Ø Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA KOPERASI


Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·        Unit usaha simpan pinjam.
·        Perdagangan umum.
·        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·        Kontraktor dan konsultan bangunan.
·        Penerbitan dan percetakan.
·        Agrobisnis dan agroindustri.
·        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·        Jasa telekomunikasi umum.
·        Jasa teknologi informasi.
·        Biro jasa.
·        Jasa pengiriman barang.
·        Jasa transportasi.
·        Jasa pemasaran umum.
·        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·        Event organizer
·        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·        Klinik kesehatan dan apotek.
·        Desain grafis dan galeri seni.

1.         Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.       Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
3.       Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4.       Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·        SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·        Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·        Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·        Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.






DAFTAR PUSTAKA
1.         https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
2.       https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/ (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
3.       http://ninaauliana.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
5.       https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/31/keterbatasan-teori-perusahaan/ (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
6. https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/ (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
7. http://umihanasumi.blogspot.co.id/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)









0 komentar:

Posting Komentar

 
WELCOME TO MY BLOG Blogger Template by Ipietoon Blogger Template