TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
BADAN
USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
·
Memaksimumkan
Keuntungan yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan
benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
·
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan
sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan
ini saja.
·
Meminimumkan
Biaya yaitu kegiatan
koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan
banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori
perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi
manajerial.
Berikut
beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1.
Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara
antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2.
Orang yang terlibat langsung langsung:
shareholders, management, employee, supplier, customers mereka dipengaruhi
secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3.
Society (stakeholders) kegiatan firm
yaitu:
a.
Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh
karena gunakan sumberdaya yang langka;
b.
Bisnis membayar pajak pajak;
c.
Bisnis menyediakan pekerjaan; dan
d.
Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori
Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan
perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan
menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap
produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui
bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak
memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan
adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi
barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan
adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit
masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
TEORI
LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
Ø Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
Ø Skala
ekonomi
Ø Kepemilikan
hak paten
Ø Pembatasan
dari pemerintah
FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan Motif
anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan
usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan
jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
1.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota,
Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
3.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.
4.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
(SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
DAFTAR
PUSTAKA
2. https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
(Minggu,
12 Oktober 2014, 12:44 AM)
3. http://ninaauliana.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
(Minggu,
12 Oktober 2014, 12:44 AM)
4. https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
(Minggu,
12 Oktober 2014, 12:44 AM)
5. https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/31/keterbatasan-teori-perusahaan/
(Minggu,
12 Oktober 2014, 12:44 AM)
6. https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/ (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
7. http://umihanasumi.blogspot.co.id/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)


0 komentar:
Posting Komentar