Rabu, 14 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015

PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
·        Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
·         Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·        Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·        Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
·        Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·        Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
·        Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community).
·        Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.         Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.         Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.           Swadaya
2.         Daerah kerja tak terbatas
3.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.         Tanggung jawab anggota terbatas
5.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.         SHU dibagi 3 :
·        Sebagian untuk cadangan
·        Sebagian untuk masyarakat
·        Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.                     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.                   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.                   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.                   Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                   Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.                   Kemandirian
6.                   Pendidikan perkoperasian
7.                   Kerja sama antar koperasi




DAFTAR PUSTAKA
1.                   http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html# (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)


0 komentar:

Posting Komentar

 
WELCOME TO MY BLOG Blogger Template by Ipietoon Blogger Template