PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja
sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau
paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang
diutarakan oleh menurut para ahli:
·
Menurut
International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as
an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
·
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
·
Menurut
Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
·
Menurut
Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong.
·
Menurut
UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN
KOPERASI
Dalam peraturan
perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
·
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community).
·
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1.
Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut
Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
5.
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
DAFTAR
PUSTAKA
1. http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html#
(Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
2. http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
(Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
3. https://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
(Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)


0 komentar:
Posting Komentar