ORGANISASI DAN MANAJEMEN
WRETTA ISTIANTI SUKANA
2C214324
2EB31
UNIVERSITAS GUNADARMA
BENTUK
ORGANISASI
1.
Menurut
Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi :
-individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke, Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi Ciri Khusus :
-Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub system :
-Anggota
Koperasi
-Badan
Usaha Koperasi
-Organisasi
Koperasi
3. Di Indonesia Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
-Penetapan Anggaran
Dasar
-Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-Pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian pengurus
-Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-Pengesahan pertanggung
jawaban
-Pembagian SHU
-Penggabungan, pendirian
dan peleburan
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
1.
Pengurus
adalah seseorang yang bertugas mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi
di dalam dan luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus
3. Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
4. UU 25 Th. 1992 pasal 39 Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu :
1.
Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan
merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Rapat
Anggota
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.
Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian
SHU.
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah :
1.
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi
nasihat.
3. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.
mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi
nasihat-nasihatnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Pedekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
1.
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
DAFTAR
PUSTAKA
1. https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/ (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
2. https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/ (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)
3. http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/2013/01/pola-manajemen-koperasi.html (Minggu, 12 Oktober 2014, 12:44 AM)


0 komentar:
Posting Komentar