Prinsip Etika Profesi Akuntansi
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika
profesi akuntansi.
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron
mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat
itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode
pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Solusi :
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak
melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip
integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big
Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi
dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu
Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan Enron
harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi
kerugian yang sangat besar.

0 komentar:
Posting Komentar